KENDALKU - Pekerja atau karyawan bisa dapat BSU BLT subsidi gaji di 2021 dari Kemnaker.
Karena, Kemnaker mengabarkan bahwa pihaknya mencairkan BSU BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
Berikut ini penjelasan Kemnaker tentang pencairan BSU BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Baca Juga: YESS Cair Lagi! BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Bakal Ditransfer, Ini Kriteria Penerima!
Baca Juga: Kabar yang Ditunggu! BSU BLT Subsidi Gaji Ditransfer di 2021, Ini Keterangan Kemnaker
BSU BLT subsidi gaji cair di 2021
Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah membenarkan bahwa BLT subsidi gaji bisa cair lagi di 2021.
Akan tetapi, pencairan BSU BLT subsidi gaji di 2021 hanya diberikan untuk sisa penerima tahun 2020.
Baca Juga: LIVE STREAMING Arsenal vs Manchester City GRATIS di TV Online Lanjutan Liga Inggris Malam Ini
Baca Juga: Cara Ambil Bansos BST Rp300 Ribu di Kantor Pos, Jangan Sampai Salah Apa Saja yang Perlu Dibawa
Dikaetahui bahwa masih terdapat sisa penerima BLT subsidi gaji di 2020.
Oleh karena itu, pihak Kemnaker mengaku bakal cairkan BSU BLT subsidi gaji ke sisa penerima 2020 di tahun 2021 ini.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen." Ujar Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Antara News.
Baca Juga: Info Penting BLT Subsidi Gaji 2021 atau Bantuan BSU Buat Karyawan Penerima Bantuan dari Menaker
Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan Kabar Baik, Hari Ini Sebanyak 1,4 Juta Dosis Vaksin Tiba di Jateng
Namun, Kemnaker memberi catatan, pencairan BSU BLT subsidi gaji ke sisa penerima 2020 bisa dilakukan jika syarat mereka telah terpenuhi.
"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," jelas Menaker.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambah Menaker.
Baca Juga: Cara Ambil Bansos BST Rp300 Ribu di Kantor Pos, Jangan Sampai Salah Apa Saja yang Perlu Dibawa
Ada pun syarat penerima BLT subsidi gaji sebagai berikut.
1. WNI
2. Berstatus sebagai pekerja/karyawan
3. Punya gaji di bawah Rp5 juta
4. Punya rekening
5. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Itulah syarat untuk mendapatkan BSU BLT subsidi gaji. ***