Selain WNI, Ini Syarat Lain Agar Bisa Dapat Bantuan BLT UMKM BPUM di 2021

- 20 Februari 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Pasti Nih! Kemnaker Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji di 2021, Ini Kriteria Penerima

Baca Juga: Mau Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Sekolah Wajib Lengkapi Syarat Ini

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: UPDATE! BLT Subsidi Gaji di Tahun 2021, BSU Cair Rp2,4 Juta, Tetapi Tidak untuk Banyak Orang

Baca Juga: WAAW! BSU BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Nih, Kemnaker Sebut Pekerja Ini Jadi Penerima di 2021

Jika telah memenuhi syarat tersebut, maka pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran agar bisa dapat BLT UMKM BPUM.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa saat ini pendaftaran belum dibuka.

Namun, Kemenkop UKM selaku penyalur telah mengonfirmasi bahwa BLT UMKM BPUM dilanjutkan di 2021.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah