Kemnaker mengaku tetap mengupayakan pencairan BSU BLT subsidi gaji kepada sisa penerima 2020.
Akan tetapi, Kemnaker menyebut bahwa pencairan kepada sisa penerima BSU 2020 bisa dilakukan di tahun 2021 jika data mereka sudah valid dan tidak bermasalah.
Karena pihak Kemnaker mengatakan bahwa pencairan BLT subsidi gaji sering terhambat karena data penerima bermasalah.
Baca Juga: Wah! BLT Subsidi Gaji Tahun 2021 Bisa Dikirim Kemnaker, Ini Alasannya!
Baca Juga: Nah Ini, BLT Subsidi Gaji Bisa Ada Lagi? Yustinus Prastowo: Setelah Perbaikan Data Base Selesai
"Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali." Tegas Kemanker.
Jika dicairkan ke sisa penerima tahun 2020, maka masing-masing penerima akan dapat BSU BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta. ***