Baca Juga: Tak Terapkan Sanksi Bagi yang Menolak Vaksinasi, Ganjar Pranowo: Kita Sosialisasi Saja!
Kemenkop UKM mengaku piahknya telah mengirim surat ke Kementerian Keuangan terkait penyaluran bantuan UMKM BPUM.
Jika pendaftaran telah dibuka, pelaku UMKM bisa daftar melalui kantor koperasi di kota masing-masing.
Namun, sebelum itu, pelaku UMKM harus menyiapkan beberapa dokumen dan syarat berikut agar bisa daftar.
Baca Juga: Siap-siap Cair! Ini Cara Daftar Supaya Dapat Kuota Internet Gratis 35-50 GB dari Kemdikbud 2021
Baca Juga: BSU Rp2,4 Juta Bisa Cair Lho, Kemnaker Punya Alasan untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji 2021
Dokumen dan syarat daftar bantuan BLT UMKM BPUM 2021
1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)