KENDALKU - Pemerintah kembali buka pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha di 2021 dan bisa juga daftar secara online di HP bisa langsung cair.
Pernyataan resmi pendaftaran BLT UMKM disampaikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM di akun media sosialnya.
Sebelumnya, BLT UMKM BPUM 2020 telah berhasil disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan total dana sebesar Rp 28,8 triliun.
Baca Juga: Tidak Melalui BLT Subsidi Gaji, Pekerja Ditransfer Bantuan Uang 2021 Melalui Cara Berikut Ini
Baca Juga: Peringati HPN 2021, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Minta Insan Pers Beritakan Hal Ini
Cara Daftar dan Syarat dapat BLT UMKM BPUM
Tahun ini, Kemenkop UKM menyatakan telah mengirim surat kepada Kementriaan Keuangan untuk membuka kembali BLT UMKM BPUM bagi para pelaku UMKM 2021.
Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia No. 6 tahun 2020, berikut syarat penerima bansos BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta:
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Di-Stop, Kemnaker Justru Cairkan Bantuan Lebih Besar, Ini Bocorannya
Baca Juga: Kunjungi Pengungsi Banjir Demak, Ganjar Pranowo: Jangan Hanya Diberi Makan Mie Instan!
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Ini Lho Jawaban Menaker Soal Pencairan BLT BSU Subsidi Gaji 2021, Bikin Penerima Bantuan Lega!
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Diganti Bantuan 3 Juta, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Cara daftar bantuan BLT BPUM nantinya dapat dilakukan secara online atau offline sesuai dengan ketentuan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.
Setelah dinyatakan sebagai penerima, para pelaku UMKM diharapkan segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan dana.
Pencairan bantuan bisa dilakukan dengan membawa kartu identitas diri sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.
Baca Juga: Cara Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu Meski Tidak Punya KIS, Catat!
Untuk jadwal pendaftaran, Kementerian Koperasi dan UKM meminta calon pendaftar terus memantau informasi lebih lanjut.
Cara daftar BLT UMKM secara online bisa buka pembiayaan.depkop.go.id dan ikuti sesuai panduan berikut ini.
Pastikan Anda mengikuti program ini dan segera ketahui cara daftar BLT UMKM online dengan login di pembiayaan.depkop.go.id.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB untuk YouTube-IG Cair Lagi di 2021, Ini Bocorannya
Baca Juga: Horey! Bantuan BLT UMKM BPUM 2021 Segera Cair, Cek Nama Penerima dengan Cara Ini!
Itulah cara dan syarat daftar BLT UMKM BPUM online yang bisa Anda simak dan lengkapi untuk memudahkan lolos dan dapat bantuan. ***