Kena Diskriminasi BLT, Disabilitas Tidak Dikabulkan Terdaftar di DTKS, Ombudsman Periksa Pemkot Semarang

- 4 Februari 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi Disabilitas
Ilustrasi Disabilitas /Pixabay/Hansuan_Fabregas/

Baca Juga: Yes! BLT Subsidi Gaji 2021 Batal Cair, Pekerja Masih Bisa Dapat Bantuan Uang Berikut Ini

“Tim langsung melakukan pemeriksaan secara cepat dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, yakni Pemerintah Kota Semarang,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan secara cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

“Hingga hari ini kami sudah memperoleh informasi bahwa pengaduan pelapor tersebut sudah ditindaklanjuti dan yang bersangkutan namanya telah diusulkan ke DTKS melalui kelurahan setempat,” kata Farida.

Baca Juga: Termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak di Bahas, Intip 3 Bansos Yang Diperpanjang Pemerintah di 2021 Ini

Pemeriksaan secara cepat ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat sebagai penerima manfaat atas suatu pelayanan dapat dilindungi hak-haknya.

“Pemeriksaan cepat ini dilakukan Ombudsman untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat telah dipenuhi dengan baik. Mengingat perihal pengaduan Pelapor tersebut juga merupakan hak dasar. Tentu, kami pun menyampaikan apresiasi untuk kerja sama yang baik dari Pemerintah Kota Semarang telah memberikan respon yang cepat untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.” pungkas Farida. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah