Kena Diskriminasi BLT, Disabilitas Tidak Dikabulkan Terdaftar di DTKS, Ombudsman Periksa Pemkot Semarang

- 4 Februari 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi Disabilitas
Ilustrasi Disabilitas /Pixabay/Hansuan_Fabregas/

KENDALKU – Seorang penyandang disabilitas di Kota Semarang mendapat perlakuan diskriminasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH Kementerian Sosial (Kemensos).

Disabilitas yang menjadi golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) utama tidak bisa masuk dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Disabilitas tersebut mengaku tidak dikabulkan permohonan untuk mendapat BLT PKH Rp 2,4 juta Kemensos di Kelurahan Sendangguwo, Kota Semarang.

Tak hanya itu, diskriminasi pelayanan juga dirasakan oleh penyandang disabilitas tersebut yang kurang maksimal.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Bali, Kapolri dan Panglima TNI Beri Peringatan Ini

Karenanya, disabilitas tersebut bersama keluarganya mengadukan ke Ombudsman Perwakilan Jateng.

Ombudsman Jateng lalu menindaklanjuti laporan pengaduan tidak dilayaninya disabilitas program BLT PKH Kemensos tersebut.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida beserta tim dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan melakukan pemeriksaan secara cepat atas laporan pengaduan pelapor.

“Awal Februari 2021, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah,” kata Siti Farida, Kamis 4 Februari 2021.

Baca Juga: Yes! BLT Subsidi Gaji 2021 Batal Cair, Pekerja Masih Bisa Dapat Bantuan Uang Berikut Ini

“Tim langsung melakukan pemeriksaan secara cepat dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, yakni Pemerintah Kota Semarang,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan secara cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

“Hingga hari ini kami sudah memperoleh informasi bahwa pengaduan pelapor tersebut sudah ditindaklanjuti dan yang bersangkutan namanya telah diusulkan ke DTKS melalui kelurahan setempat,” kata Farida.

Baca Juga: Termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak di Bahas, Intip 3 Bansos Yang Diperpanjang Pemerintah di 2021 Ini

Pemeriksaan secara cepat ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat sebagai penerima manfaat atas suatu pelayanan dapat dilindungi hak-haknya.

“Pemeriksaan cepat ini dilakukan Ombudsman untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat telah dipenuhi dengan baik. Mengingat perihal pengaduan Pelapor tersebut juga merupakan hak dasar. Tentu, kami pun menyampaikan apresiasi untuk kerja sama yang baik dari Pemerintah Kota Semarang telah memberikan respon yang cepat untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.” pungkas Farida. ***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah