Transaksi Pakai Dirham dan Dinar, Wapres Ma’ruf Amin: Itu Tak Sesuai Aturan Negara

- 4 Februari 2021, 12:45 WIB
Wapres RI, Ma'ruf Amin/ Pasar Muamalah Rusak Perekonomian Indonesia
Wapres RI, Ma'ruf Amin/ Pasar Muamalah Rusak Perekonomian Indonesia // instagram.com /kyai_marufamin

Baca Juga: Hasil SKB 3 Menteri: Aturan Seragam Bagi Siswa dan Guru, Ada Sanksi Jika Melanggar!

Komunitas perdagangan itu dibentuk dengan mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi, termasuk pungutan sewa tempat dan transaksi dengan menggunakan mata uang Arab Saudi.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah