Baca Juga: Hasil SKB 3 Menteri: Aturan Seragam Bagi Siswa dan Guru, Ada Sanksi Jika Melanggar!
Komunitas perdagangan itu dibentuk dengan mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi, termasuk pungutan sewa tempat dan transaksi dengan menggunakan mata uang Arab Saudi.
Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ***