Ini Daftar Tempat yang Boleh Buka Selama Program Jateng di Rumah Saja

- 4 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi restoran.
Ilustrasi restoran. /Pixabay/Pixel2013

Baca Juga: Siap Siap Kena Operasi Yustisi Polisi Jika Tak Patuh Dirumah Saja Tanggal 6-7 Februari 2021

Baca Juga: Weverse Shop Diselidiki Pihak Berwajib Usai Konsumen Ajukan Keluhan, Begini Reaksi Big Hit Entertainment

Adapun berikut ini sejumlah daerah diminta melakukan penutupan sejumlah tempat publik, dengan kearifan lokal dan mengedepankan kondisi masing-masing, di antaranya:

jalan, toko, mall, pasar, destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti pendidikan, event dan lain-lain.

Selain itu, pada hari yang sama akan digelar operasi Yustisi secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng oleh Satpol PP, TNI/Polri dan instansi terkait.

Baca Juga: Gaspol! Bawa Para Perwira Tinggi, Kapolri Datangi Kejaksaan Agung, Ada Apa?

Gerakan Jateng di Rumah Saja itu akan digelar pada 6-7 Februari mendatang. Melalui Surat Edaran nomor 443.5/0001933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah itu, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah