GAME OVER! Termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dilanjut di 2021

- 1 Februari 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tidak dilanjut di 2021 Cair Februari 2021.*/
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tidak dilanjut di 2021 Cair Februari 2021.*/ /bpjsketenagakerjaan.go.id

KENDALKU – Kelanjutan termin 3 bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akhirnya terjawab sudah.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak dilanjut bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk termin 3 atau di 2021.

Tidak dilanjut BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, dikuatkan oleh pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat pemaparan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Rabu 27 Januari 2021.

Di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menyebut anggaran subsidi gaji atau subsidi upah dalam program BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Kemnaker yang akan diteruskan di tahun 2021.

Baca Juga: Polisi Perika Abu Janda Terkait Postingan Islam Arogan Besok

Maka, dipastikan termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 tidak ada pos anggarannya, untuk subsidi upah biasanya Rp 2,4 juta per pekerja.

Menkeu Sri Mulyani menyebutkan jika alokasi anggaran untuk PEN 2021 sebesar Rp 553,1 triliun.

Anggaran di atas oleh Menkeu diprioritaskan untuk empat fokus bidang pada 2021, yakni kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, UMKM, dan pembiayaan korporasi.

Berikut rincian anggaran empat fokus bidang.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik Tak Akan Pengaruhi Harga

1.Untuk bidang kesehatan mendapat alokasi sebesar Rp104,7 triliun yang digunakan untuk pengadaan dan operasional vaksin Covid-19, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.

2.Untuk bidang perlindungan sosial memperoleh alokasi Rp150,96 triliun dengan fokus PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

3.Untuk program prioritas dialokasikan Rp141,36 triliun yang difokuskan pada dukungan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi ke daerah, padat karya K/L, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

4.Untuk bidang UMKM dan pembiayaan korporasi dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.

Baca Juga: Imlek 2021 Tiba, Ini Sejarah Wedang Ronde, Minuman Asli China Persembahan Untuk Dewa, Populer di Indonesia

Untuk pembiayaan PEN lainnya serta PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan yaitu HK, ITDC, Pelindo III, dan KIW.

“Komposisi PEN mengikuti nomenklatur atau pengelompokan seperti 2020 yang anggarannya Rp695 triliun dan terealisasi hanya Rp579 triliun. Dalam hal ini tahun 2021 jumlah PEN masih relatif sama tidak jauh berbeda dari yang terealisasi 2020,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Untuk program sosial yakni bansos akan difokuskan pada delapan bansos diantaranya, PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan jika subsidi gaji 2021 belum ada kepastian penyalurannya kembali.

Baca Juga: Ketum PBNU Said Aqil: Silahkan Belajar ke Arab, Pulang Bawa Ilmu Jangan Budayanya

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," kata Menaker Ida.

Namun, bagi rekening penerima 2020 yang sebelumnya mengalami kendala seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan, akan diupayakan pencairannya.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida.

Bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Baca Juga: Berhasil, Kode Redeem FF Terbaru Minggu 31 Januari 2021

Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali. Maka sisa termin 2 bisa diterima oleh pekerja.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah