KENDALKU - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak pulsa dan token listrik.
Kebijakan tersebut tercantum dalam aturan PMK 06/PMK.03/2021 dan mulai resmi diberlakukan pada 1 Februari mendatang.
Namun, sejatinya masih banyak masyarakat yang belum memahami secara keseluruhan ketetapan tersebut. Hal ini pun membuat Sri Mulyani, memberikan penjelasan lebih lanjut melalui laman Instagram pribadinya.
Sri Mulyani menerangkan bahwa adanya pungutan pajak pulsa dan token listrik tidak akan mempengaruhi harga.
"Ketetapan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher," ungkap Menkeu Sri Mulyani, melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu 31 Januari 2021.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, untuk pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II.
Baca Juga: Ketum PBNU Said Aqil: Silahkan Belajar ke Arab, Pulang Bawa Ilmu Jangan Budayanya
Sementara untuk pajak dari token listrik dan voucher tidak dikenakan pada nilai keduanya melainkan ditarik melalui jasa penjualan atau komisi yang didapatkan oleh agen penjual.