Sri Mulyani Sebut Pungutan Pajak Pulsa dan Token Listrik Tak Akan Pengaruhi Harga

- 31 Januari 2021, 18:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati /Instagram/smindrawati

KENDALKU - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan baru terkait pemungutan pajak pulsa dan token listrik.

Kebijakan tersebut tercantum dalam aturan PMK 06/PMK.03/2021 dan mulai resmi diberlakukan pada 1 Februari mendatang.

Namun, sejatinya masih banyak masyarakat yang belum memahami secara keseluruhan ketetapan tersebut. Hal ini pun membuat Sri Mulyani, memberikan penjelasan lebih lanjut melalui laman Instagram pribadinya.

Baca Juga: Imlek 2021 Tiba, Ini Sejarah Wedang Ronde, Minuman Asli China Persembahan Untuk Dewa, Populer di Indonesia

Sri Mulyani menerangkan bahwa adanya pungutan pajak pulsa dan token listrik tidak akan mempengaruhi harga.

"Ketetapan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher," ungkap Menkeu Sri Mulyani, melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu 31 Januari 2021.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, untuk pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II.

Baca Juga: Ketum PBNU Said Aqil: Silahkan Belajar ke Arab, Pulang Bawa Ilmu Jangan Budayanya

Sementara untuk pajak dari token listrik dan voucher tidak dikenakan pada nilai keduanya melainkan ditarik melalui jasa penjualan atau komisi yang didapatkan oleh agen penjual.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x