Kejagung Ternyata Kembalikan 3 Berkas Perkara Kasus Habib Rizieq Shihab, Kenapa?

- 28 Januari 2021, 16:35 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

KENDALKU - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung ternyata mengembalikan tiga berkas perkara kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri.

Jaksa mengembalikan tiga berkas perkara Habib Rizieq, karena jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.

Dengan pengembalian berkas ini, penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga: Pembanguan Fisik Kendal Terhambat Karena Refocusing Anggaran Covid-19

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, berkas perkara Habib Rizieq yang dikembalikan tersebut akan segera dilakukan perbaikan.

"Dua hari lalu (berkas perkara dikembalikan). Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Catat! PNS Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI Bakal Ditindak

Selain itu, berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Pada kasus Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara itu, dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.***

Baca Juga: Puncak Merapi Diguyur Hujan, Harap Waspada Lahar Dingin dari Hulu Sungai

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah