ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI

- 28 Januari 2021, 16:04 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. /Tangkapan layar Youtube.com/Diaz Hendropriyono/

KENDALKU – Aparatur sipil negara (ASN) dilarang berafiliasi dengan organisai terlarang, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Larangan ASN terlibat dengan HTI dan FPI tersebut tertuang dalam Surat Edatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria.

Hal ini berjutuan untuk menghindarkan para ASN dari paham radikalisme dengan berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Aliran Dana Asing FPI, Ferdinand Hutahaen: Parah!

Untuk diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

Baca Juga: Penjelasan Menaker Ida, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Belum Ada Kepastian

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Kemungkinan Bisa Digunakan 2 Tahun ke Depan

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Adapun langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal:

  1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian
  2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
  3. Menjadi simpatisan
  4. Terlibat dalam kegiatan
  5. Menggunakan simbol serta atribut organisasi
  6. enggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
  7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Baca Juga: Nonton LINK STREAMING Episode 4 The Penthouse Kamis 28 Januari di Trans TV Pukul 18.00 WIB

Baca Juga: DO EXO Langsung Syuting Film The Moon Selesai Wamil

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. ***

Editor: Ade Lukmono

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah