ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI

- 28 Januari 2021, 16:04 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. /Tangkapan layar Youtube.com/Diaz Hendropriyono/

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Kemungkinan Bisa Digunakan 2 Tahun ke Depan

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Adapun langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal:

  1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian
  2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung
  3. Menjadi simpatisan
  4. Terlibat dalam kegiatan
  5. Menggunakan simbol serta atribut organisasi
  6. enggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut
  7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Baca Juga: Nonton LINK STREAMING Episode 4 The Penthouse Kamis 28 Januari di Trans TV Pukul 18.00 WIB

Baca Juga: DO EXO Langsung Syuting Film The Moon Selesai Wamil

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah