Nasib Suram Kepastian BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida

- 28 Januari 2021, 13:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /dok Kemenaker RI

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” kata Menaker.

Sedangkan bagi Anda yang telah terdaftar namun masih memiliki kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara lapor terkait masalah pencairan BLT subsidi gaji:

Baca Juga: Vaksinasi Nakes Jateng Ditarget Selesai Hari Ini, Lanjut ke Pelayan Publik

-Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

-Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

-Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

-Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305

Baca Juga: Dicari 5000 Milenial Mau Bertani di Jawa Barat, Dikasih Lahan, Modal dan Hasil Panen Dibeli Langsung

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah