Nasib Suram Kepastian BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida

- 28 Januari 2021, 13:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /dok Kemenaker RI

Baca Juga: Siap-siap! Pelayan Publik di Jawa Tengah Segera Disuntik Vaksin Covid-19

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah karena adanya beberapa sebab seperti:

1.duplikasi rekening

2.rekening sudah tutup

3.rekening pasif

4.rekening tidak valid

5.rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Syarat Daftar Program 5000 Petani Milenial di Jawa Barat Agar Dapat Lahan dan Modal

“Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah,” jelas Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah