Baca Juga: Pesan Mendalam Gus Yasin dari Pakaian yang Dikenakan Saat Vaksinasi Kedua
“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.
Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.
Untuk diketahui, orangtua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.
Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.
Baca Juga: Mudah Cara Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud Rp 1 Juta di Januari 2021
Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian.***