Adapun bagian dari 46 stasiun penyedia "rapid test" antigen yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun adalah Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung.
Selain surat keterangan bebas COVID-19, pelanggan KA juga wajib dalam kondisi sehat. Di antaranya, suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius, memakai masker tiga lapis atau masker medis, serta diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang.
Baca Juga: Terungkap Misteri Senjata Kong yang Digunakan Mewalan Godzilla
Ixfan menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan "3M" yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," tutur-nya.***