Buntut Ujaran Rasis Pada Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis

- 27 Januari 2021, 13:45 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten rasis kepada Natalius Pigai (kiri).
Ambroncius Nababan (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten rasis kepada Natalius Pigai (kiri). /Dok. Instagram/@natalius_pigai dan @ambroncius_nababan.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Kembali Bawa Kabar Duka: Selamat Jalan Ayahanda

Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2021. ***

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah