Mulai Februari Peserta BPJS Kesehatan Dapat Bantuan Sosial Rp 150 Ribu Kompensasi Pandemi, Benarkah?

- 27 Januari 2021, 11:06 WIB
Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dikabarkan Dapat Kompensasi Rp150.000 per Bulan.
Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dikabarkan Dapat Kompensasi Rp150.000 per Bulan. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

KENDALKU – Di informasikan jika pada awal bulan Februari pemerintah akan mulai melakukan memberikan bantuan sosial tunai kepada peserta BPJS Kesehatan.

Pemberian bansos tunai adalah sebagai imbas pandemi Covid-19 yang belum reda memasuki tahun 2021.

Maka, diinformasikan pula jika setiap peserta BPJS Kesehatan akan dapat kompensasi tunai Rp150 ribu perbulan.

Pemberian kompensasi juga akan diberikan selama tiga bulan, dari Februari sampai Maret 2021.

Baca Juga: Tidak Punya KIS untuk Dapat Bantuan BST Kemensos Rp 300 Ribu? Begini Cara dan Syarat Buat

Informasi tersebut beredar luas melalui pesan berantai di media sosial WhatsApp, yang menyatakan kompensasi dari pandemi Covid-19 Rp150.000 per bulan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dalam pesan tersebut dijelaskan, bantuan akan diberikan mulai 1 Februari s.d. 31 Mei 2021.

Dalam pesan itu juga terdapat tautan (link) yang harus diklik. Berikut ini narasi yang beredar

"Bagi yang sudah punya kartu BPJS Kesehatan, agar dicek apakah anda sudah terdaftar dapat bantuan kompensasi Covid-19 sebesar Rp 150.000/bulan selama 4 bulan, dengan syarat kartu BPJS Kesehatan anda masih aktif. Bantuan akan diberikan mulai 1 Februari s/d 31 Mei 2021. Agar dicek di link: https://s.id/ektp-covid19".

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x