Buntut Ujaran Rasis Pada Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis

- 27 Januari 2021, 13:45 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten rasis kepada Natalius Pigai (kiri).
Ambroncius Nababan (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran konten rasis kepada Natalius Pigai (kiri). /Dok. Instagram/@natalius_pigai dan @ambroncius_nababan.

KENDALKU - Ketua Umum DPP Projamin, Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Status tersangka tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan melakukan penahanan.

Karena perbuatannya, Ambroncius Nababan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 28 Januari 2021: Reyna Punya Cara Pintar Kelabuhi Al dan Andin Agar Bersatu

Polisi Benarkan Ambroncius Nababan Ditahan Sejak Hari Ini

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi membenarkan bahwa Ambroncius Nababan resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini Rabu 27 Januari 2021.

"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Dana Bagikan Uang Tunai Secara Gratis Kepada Penggunanya?

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x