Komnas HAM Sebut Percuma Kasus Penembakan Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

- 26 Januari 2021, 10:09 WIB
Komnas HAM saat memaparkan hasil investigasi penembakan enam laskar FPI, Jumat 8 Januari 2021, hingga LPSK yang siap memberikan perlindungan terhadap para saksi.*
Komnas HAM saat memaparkan hasil investigasi penembakan enam laskar FPI, Jumat 8 Januari 2021, hingga LPSK yang siap memberikan perlindungan terhadap para saksi.* /ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto

KENDALKU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut percuma membawa kasus penembakan 6 orang laskar FPI ke pengadilan internasional.

Komnas HAM menyatakan Mahkamah Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, tidak akan menggantikan peran peradilan nasional.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menuturkan, Mahkamah Internasional dibangun sebagai badan komplementer untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.

Baca Juga: Update Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Guguran Sejauh 1 Kilometer

"Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara. Dengan begitu, Mahkamah Internasional atau ICC baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi unable dan unwilling," ujar Damanik Senin 25 Januari 2021.

Statuta Roma menjelaskan kondisi unable atau "dianggap tidak mampu" adalah saat terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional, baik secara menyeluruh atau sebagian, yang berakibat tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum tidak dapat dihadirkan.

Sementara unwilling atau kondisi "tidak bersungguh-sungguh" adalah saat negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

Baca Juga: Bahaya dan Sensual Joget, Dada, Bokong, Ngangkang di Atas Crane Dewi Perssik, Nita Thalia, Nassar Disanksi KPI

Untuk itu, suatu kasus pelanggaran HAM berat harus diproses pengadilan nasional terlebih dahulu karena Mahkamah Internasional hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman jika sistem peradilan nasional lumpuh atau tidak dapat dipercaya sama sekali.

Selanjutnya, Statuta Roma menyebut Mahkamah Internasional hanya untuk kasus-kasus kejahatan paling serius. Dalam hak asasi manusia, kejahatan paling serius adalah kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

"Hal Ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam anggota laskar FPI yang tentu saja mengharap kejelasan dan keadilan atas kasus ini," kata Damanik.

Baca Juga: Kabar Habib Rizieq Sakit Keras di Rutan Bareskrim Polri Beredar , Begini Kata Polisi

Adapun Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil investigasi kematian anggota Front Pembela Islam kepada Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi meminta agar seluruh rekomendasi dari Komnas HAM ditindaklanjuti dan dikawal.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah