Komnas HAM Sebut Percuma Kasus Penembakan Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Internasional

- 26 Januari 2021, 10:09 WIB
Komnas HAM saat memaparkan hasil investigasi penembakan enam laskar FPI, Jumat 8 Januari 2021, hingga LPSK yang siap memberikan perlindungan terhadap para saksi.*
Komnas HAM saat memaparkan hasil investigasi penembakan enam laskar FPI, Jumat 8 Januari 2021, hingga LPSK yang siap memberikan perlindungan terhadap para saksi.* /ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto

Selanjutnya, Statuta Roma menyebut Mahkamah Internasional hanya untuk kasus-kasus kejahatan paling serius. Dalam hak asasi manusia, kejahatan paling serius adalah kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

"Hal Ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam anggota laskar FPI yang tentu saja mengharap kejelasan dan keadilan atas kasus ini," kata Damanik.

Baca Juga: Kabar Habib Rizieq Sakit Keras di Rutan Bareskrim Polri Beredar , Begini Kata Polisi

Adapun Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil investigasi kematian anggota Front Pembela Islam kepada Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi meminta agar seluruh rekomendasi dari Komnas HAM ditindaklanjuti dan dikawal.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah