Selanjutnya, Statuta Roma menyebut Mahkamah Internasional hanya untuk kasus-kasus kejahatan paling serius. Dalam hak asasi manusia, kejahatan paling serius adalah kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
"Hal Ini penting agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui dengan jelas, terutama bagi keluarga keenam anggota laskar FPI yang tentu saja mengharap kejelasan dan keadilan atas kasus ini," kata Damanik.
Baca Juga: Kabar Habib Rizieq Sakit Keras di Rutan Bareskrim Polri Beredar , Begini Kata Polisi
Adapun Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil investigasi kematian anggota Front Pembela Islam kepada Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi meminta agar seluruh rekomendasi dari Komnas HAM ditindaklanjuti dan dikawal.***