Baca Juga: Kemendikbud Perbolehkan Gunakan Dana BOS untuk Perbaikan Sekolah Terkena Bencana
Nadiem menyebut bahwa hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, namun juga melanggar nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan.
Karenanya, agar tindakan intoleransi tidak kembali terjadi di satuan pendidikan, sebagai tindakan konstruktif, Kemdikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.
Sebelumnya, heboh sebuah video kabar jika SMKN 2 Padang Sumatera Barat mewajibkan seorang peserta didik nonmuslim memakai hijab.
Lihat postingan ini di Instagram
Video itu viral di media sosial yang memperlihatkan adanya orangtua murid yang mengaku dipanggil pihak sekolah karena anaknya menolak memakai jilbab.
Baca Juga: Daftar 14 Boyband & Girlband K-Pop Super Concert SCTV Hari Ini: BTS, GOT7 hingga SEVENTEEN
Di video tersebut, seorang guru menjelaskan aturan pakaian siswi di SMKN 2 Padang. Aturannya, seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam jilbab dan celana panjang abu-abu.
Video tersebut viral dan menjadi pembicaraan berbagai kalangan. Banyak pihak prihatin dan menilai aturan tersebut disayangkan, sebab tidak menghargai keberagaman. ***