Kemendikbud Perbolehkan Gunakan Dana BOS untuk Perbaikan Sekolah Terkena Bencana

- 24 Januari 2021, 15:25 WIB
Bangunan sekolah yang rusak berat akibat gempa bumi di Sulawesi Barat.*
Bangunan sekolah yang rusak berat akibat gempa bumi di Sulawesi Barat.* /HUMAS Kemendikbud/

KENDALKU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perbaikan sekolah yang terkena bencana.

Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Sri Wahyuningsih menyatakan perbaikan sekolah yang rusak akibat bencana dapat menggunakan dana BOS.

Pemerintah daerah (Pemda), katanya, juga diharapkan turut membantu perbaikan sekolah yang rusak akibat bencana.

Baca Juga: Daftar 14 Boyband & Girlband K-Pop Super Concert SCTV Hari Ini: BTS, GOT7 hingga SEVENTEEN

“Jika tidak mencukupi, bisa dengan mengalihkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk menangani sekolah yang terdampak bencana, yang memang lebih memerlukan perhatian,” ujarnya, Minggu 24 Januari 2021.

Di sisi lain, Kemendikbud mengusulkan prioritas perbaikan sekolah tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebelumnya, Kemendikbud menyatakan sebanyak 103 satuan pendidikan rusak akibat gempa yang terjadi di Sulawesi Barat pada 14 Januari dan 15 Januari 2021.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING K-Pop Super Concert SCTV, Ada BTS, GOT7 hingga TXT

Gempa tersebut memberikan dampak kepada 1.203 satuan pendidikan, 192.027 peserta didik, serta 16.620 pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di Provinsi Sulawesi Barat.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x