Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung

- 23 Januari 2021, 10:55 WIB
Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung
Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Baca Juga: Tak perlu Panggil Teknisi, Cara Setting Format Baru Frekuensi SCTV INDOSIAR di Parabola

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah