Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung

- 23 Januari 2021, 10:55 WIB
Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung
Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

KENDALKU - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dilaporkan PTPN ke polisi terkait penggunaan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq dilaporkan ke polisi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, pihaknya mengaku telah memberikan peringatan sebelumnya.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Konfirmasi Positif Covid-19

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x