Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung

- 23 Januari 2021, 10:55 WIB
Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung
Habib Rizieq Resmi Dilaporkan PTPN ke Polisi Soal Penguasaan Lahan Pesantren Magamendung /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

KENDALKU - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi dilaporkan PTPN ke polisi terkait penggunaan lahan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq dilaporkan ke polisi oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, pihaknya mengaku telah memberikan peringatan sebelumnya.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Innalillahi, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Konfirmasi Positif Covid-19

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Baca Juga: Tak perlu Panggil Teknisi, Cara Setting Format Baru Frekuensi SCTV INDOSIAR di Parabola

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah