Syarat Dapat BLT PKH Rp 2,4 Juta Cair Januari Khusus Lansia dan Disabilitas dari Kemensos

- 22 Januari 2021, 09:00 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia dan difabel di Jateng disalurkan secara door to door atau diberikan langsung ke rumah mereka
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia dan difabel di Jateng disalurkan secara door to door atau diberikan langsung ke rumah mereka /Dok/Humas Prov. Jateng/

KENDALKU – Ada syarat dapat BLT PKH Rp 2,4 juta yang cair Januari 2021 khusus lansia dan disabilitas dari Kemensos.

Untuk kategori disabilitas berat dan lansia berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Pada 2021, PKH dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.

Bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Cukup Bawa KK dan KTP ke Kelurahan, Daftar BLT PKH Cair Januari Rp 3 Juta dari Kemensos

Cara dan alur pendaftaran

Jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan  untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan  identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa/musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: Kabar Terbaru BLT BPJS Ketenakerjaan Benar Cair Januari 2021, Ini Kata Menaker Ida

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan  verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga: Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang Lagi? Berikut Jadwal Acara RCTI Jumat 22 Januari 2021

- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel.

- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Syarat PKH Bagi Ibu Hamil, Lansia, Disabilitas, Balita dari Kemensos 2021

BLT PKH lansia dan disabilitas nantinya disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Live Intimate Concert Via Vallen Malam Ini, Jadwal Acara Indosiar Jumat 22 Januari 2021

Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga. Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-  banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam  keluarga PKH.

Baca Juga: Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Tahun 2021? Ini Penjelasan Menaker

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH.

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

-  Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pemilik KIS Bisa Dapat BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Cek di Sini

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

Baca Juga: Informasi Terbaru BLT BPJS Ketenagerjaan Tahun 2021, Ini Detail Penjelasan Menaker Ida

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x