Perlu diketahui Banpres BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta ini tidak akan diberikan ke beberapa golongan yang tidak berhak mendapatkan bantuan ini di antaranya Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Porli, Pegawai BUMN/BUMD dan pelaku yang sedang mengajukan kredit dan pernah mendapatkan pinjaman dari bank.
Program BLT UMKM diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi Covid-19.
BLT UMKM BPUM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Live Pop Academy dan Sinetron Kulepas Dengan Ikhlas, Jadwal Acara Indosiar Selasa 19 Januari 2021
Baca Juga: Penjelasan Kemnaker Soal Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
Selanjutanya, bagi para pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta perlu memerhatikan syarat berikut:
Warga Negara Indonesia.
Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).
Memiliki Usaha Mikro.
Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.