KENDALKU – Berikut ini adalah cara mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar.
Diketahui, untuk mendapatkan bantuan dari PIP Kemendikbud, seorang siswa harus memiliki KIP untuk melakukan pencairan.
Lantas, bagaimana jika ada siswa kurang mampu namun tidak terdaftar dan tidak memiliki KIP, apakah tidak bisa mendapatkan bantuan PIP Kemendikbud?
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemilik KIS Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu dari Kemensos Cair Januari
Berikut Ini Cara untuk Dapat Bantuan PIP Kemendikbud Meski Tidak Punya KIP
Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Diketahui, Kemendikbud memberikan bantuan Rp 1 juta untuk pada murid SD, SMP, SMA sebagai penerapan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021.
Untuk memastikan bahwa kamu menerima bantuan PIP Kemendikbud, bisa melakukan cek di pip.kemdikbud.go.id dan login dengan menggunakan NISN.