Silakan Login NISN di pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2021 Hingga Rp 1Juta

- 18 Januari 2021, 09:45 WIB
NISN: Segera Login di pip.kemdikbud.go.id, Cara Cek NISN Penerima Bantuan PIP Rp 1 Juta Kemendikbud
NISN: Segera Login di pip.kemdikbud.go.id, Cara Cek NISN Penerima Bantuan PIP Rp 1 Juta Kemendikbud /Kemendikbud/

KENDALKU – Berikut cara mudah cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021.

Bantuan PIP Kemdikbud diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK di Januari 2021 besaran nilai hingga Rp 1 juta.

Kemdikbud berharap pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK pada Januari 2021.

Silakan login NISN di pip.kemdikbid.go.id untuk cek penerima dan cara pencairan bantuan PIP Kemdikbud hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Artis Senior Pemeran Mak Lampir Farida Pasha Meninggal Dunia

Segera cek dan lakukan pencairan agar bantuan PIP Kemdikbud Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK bisa dinikmati di Januari 2021.

Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.

Untuk itu, para orang tua murid atau murid bisa mengecek ke laman pip.kemendikbud.go.id, untuk mengetahui tentang bantuan PIP.

Jenis-jenis Bantuan PIP Kemdikbud

Program Indonesia Pintar ini adalah program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan juga Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Silakan Login di dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bantuan Rp 3,5 Juta KPM PKH Graduasi 2021

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mereka yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Fungsi dari Kartu Indonesia Pintar tersebut sebagai jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Adapun besaran nilai bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang nilainya berbeda-beda. Berikut ini adalah rinciannya:

- Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun.

Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Digelar Rabu 20 Januari

- Peserta didik SMP/MTs/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu per tahun.

- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Bagaimana Cara Mengecek Penerima Bantuan PIP

Bisa diakses setiap masyarakat untuk mengecek apakah namanya termasuk di dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau tidak dengan cara mengakses laman pip.kemdikbud.go.id.

Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, serta tanggal lahir siswa bersangkutan.

Baca Juga: Streaming Film Brick Mansions, Flirting Scholar, Jadwal Acara TRANS TV Senin 18 Januari 2021

Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

- Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id.

- Masukkan data NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

- Klik Cek Data

Jika Anda atau anak Anda termasuk dalam salah satu penerima PIP, lantas bagaimana cara mencairkan bantuan PIP tersebut.

Baca Juga: Ramal Presdien Jokowi Dilengserkan Tahun 2021, Mbak You Dilaporkan ke Polisi

Mengutip dari laman jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Selain itu, pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan secara langsung maupun secara kolektif.

Bagaimana jika ada siswa miskin belum menerima KIP

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Sahabat Keluarga Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah