Diperpanjang Fasilitas Pajak PPN dan PPH Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Hingga Desember 2021

- 15 Januari 2021, 17:42 WIB
Simak, Dalam Penanganan Covid-19, Insetif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Begini Perinciannya!
Simak, Dalam Penanganan Covid-19, Insetif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Begini Perinciannya! /pajak.go.id

Baca Juga: Daftar 15 Orang yang Tidak Boleh Divaksin, Ada Orang Pernah Positif Covid-19 hingga Ibu Hamil

1.Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

2.Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

3.Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.

4.Pasal 22, atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

Baca Juga: Pelabuhan Mamuju Ditutup Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan Akibat Gempa Besar

5.Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.

6.Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

“Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, Jumat 15 Januari 2021.

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah