Diperpanjang Fasilitas Pajak PPN dan PPH Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Hingga Desember 2021

- 15 Januari 2021, 17:42 WIB
Simak, Dalam Penanganan Covid-19, Insetif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Begini Perinciannya!
Simak, Dalam Penanganan Covid-19, Insetif Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Tahun, Begini Perinciannya! /pajak.go.id

KENDALKU – Pemerintah melalui Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Sebagaimana diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan (PPN) bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada:

Baca Juga: Yuk Vote Kreator Tik Tok Idola Kalian di Ajang Tik Tok Awards Indonesia 2020

1.Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;

2.Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020), dan

3.Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.

Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x