Catatan Buya Syafii Maarif Untuk Calon Tunggal Kapolri, Listyo Harus Tegas Tidak Membeda-bedakan

- 13 Januari 2021, 20:11 WIB
Buya Syafii Maarif selaku mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah
Buya Syafii Maarif selaku mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah /Dok. Humas Polda Jateng/

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Lungo'o - Happy Asmara Trending di YouTube

DPR RI membutuhkan waktu 20 hari untuk bisa mengeluarkan persetujuan selama menjalani fit and proper test dari tanggal surat diterima.

“Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ujar Puan.

Mekanisme internal DPR yang dimaksud Puan adalah didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test.

“Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan,” kata Puan.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Habib Rizieq Terus Memburuk di Sel Tahanan, Kuasa Hukum: Mengkhawatirkan

Kata Puan, DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR.

“Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” jelas Puan. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah