Mengejutkan! Ketua KPU Arief Budiman Tiba-tiba Dihentikan dari Jabatannya, Ada Apa?

- 13 Januari 2021, 17:14 WIB
Ketua KPU Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman /(Boyke Ledy Watra)/

KENDALKU - Kabar mengejutkan datang dari Ketua KPU RI Arief Budiman. Ia tiba-tiba dihentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP secara resmi memberikan keputusan mengejutkan dengan memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman.

Putusan ini terkait pendampingan Arief kepada komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat yang surat keputusan Presiden.

Baca Juga: Waduh! Pfizer Minta Indonesia Bebaskan Hukum dan Gugatan Jika Ada Efek Samping Pasca Vaksinasi

"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," bunyi putusan DKPP dai persidangan, Rabu 13 Januari 2021.

Tidak itu saja, Arief dinilai bersalah karena hingga saat ini masih tetap menjadikan Novida sebagai komisioner KPU. Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

Baca Juga: Besok 14 Januari 2021 Ada 18 Ribu Nakes Semarang Vaksinasi Serentak

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP dibacakan oleh Ketua DKPP Muhammad.

Terkait keputusan tersebut, KPU diberi waktu untuk a melaksanakan putusan tersebut sampai tujuh hari kedepan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x