PPKM Bukan Alasan Penundaan Penyaluran BST

- 13 Januari 2021, 18:30 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebut penyaluran BST tetap harus dilakukan meski ada PPKM pandemi Covid-19.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebut penyaluran BST tetap harus dilakukan meski ada PPKM pandemi Covid-19. /Pemprov Jateng

KENDALKU – Penerepan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021 tidak bisa menjadi alasan penundaan penyaluran bantuan sosial tunai (BBST).

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menekankan pada semua kepala daerah di wilayahnya untuk tetap menyalurkan BST meskipun dalam masa PPKM.

Pasalnya, Ganjar Pranowo mendapatkan laporan bahwa ada sejumlah kepala daerah meminta penundaan pembagian BST hingga masa PPKM berakhir.

"Ada beberapa Buati/Wali Kota yang meminta penundaan pembagian BST setelah masa PPKM selesai. Padahal targetnya ini harus cepat pak," kata Kepala Kantor Regional VI PT POS Jateng-DIY, Arifin Muchlis.

Baca Juga: Besok 14 Januari 2021 Ada 18 Ribu Nakes Semarang Vaksinasi Serentak

Mendengar itu, Ganjar langsung menolak permintaan itu. Tidak boleh PPKM menjadi alasan penundaan pemberian hak yang sudah ditunggu masyarakat.

"Ada laporan dari PT POS, sejumlah kepala daerah ragu untuk melakukan pembagian BST karena sedang PPKM. Saya tegaskan nggak usah ragu, tetap saja dibagi. Tidak perlu menunggu PPKM selesai, hanya saja harus dibatasi," kata Ganjar.

Ganjar meminta daerah bekerjasama dengan PT POS dan aparat terkait seperti TNI/Polri dalam rangka pengaturan itu.

Jika memang ada penerima yang tidak mau datang, maka bisa dikerjasamakan dengan TKSK untuk mengantar ke rumah masing-masing.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah