BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan Cair Januari Ternyata untuk Golongan Ini Saja

- 13 Januari 2021, 06:40 WIB
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita
Ilutrasi bantuan BLT PKH Ibu Hamil dan Balita /Unsplash/Mufid Majnun

KENDALKU - BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan cair Januari 2021 ternyata untuk golongan ini saja.

Pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bulan Januari 2021 adalah kelanjutan dari program BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum cair seluruhnya.

Pada Januari 2021 Kemnaker akan menyalurkan dana transfer subsidi gaji bagi pekerja sebanyak 294.160 orang.

Segera cek di website kemnaker.go.id untuk mengetahui daftar penerima Rp 2,4 juta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021.

Baca Juga: Hari Keempat Pencarian Sriwijaya Air, Ada 65 Kantong Jenazah, 3 Jenazah Teridentifikasi Ada Co Pilot

“Data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 Januari 2021.

Tri Retno menambahkan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.

Baca Juga: Alasan Vaksin Terbatas, Ganjar Prioritaskan Vaksinasi Pertama di Tiga Daerah

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman kemnaker.go.id:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Garda Nasional Siaga, FBI: Keamanan AS Terancam Bentrok Senjata Pendukung Tump di Pelantikan Biden

Pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x