Buruan Ada Bantuan BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita dari Kemensos, Ketahui Detailnya

- 13 Januari 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji bagi para pekerja.
Ilustrasi BLT subsidi gaji bagi para pekerja. //pixabay.com/EmAji

KENDALKU - Buruan cek segera syarat dan cara dapat BLT PKH Rp 3 juta untuk ibu hamil dan balita dari kemensos.

Cara dapat bantuan BLT PKH ibu hamil dan balita bisa ikuti sesuai prosedur berikut untuk dapat bantuan Rp 3 juta tersebut.

Bantuan BLT PKH ibu hamil dan balita diluncurkan pada 4 Januari lalu dan bisa dapat bantuan langsung tunai dari Kemensos.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Baca Juga: Hari Keempat Pencarian Sriwijaya Air, Ada 65 Kantong Jenazah, 3 Jenazah Teridentifikasi Ada Co Pilot

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Alasan Vaksin Terbatas, Ganjar Prioritaskan Vaksinasi Pertama di Tiga Daerah

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x