KENDALKU - Kabar gembira pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada ibu hamil dan balita di seluruh Indonesia.
Car dapat BLT PKH ibu hamil dan balita cukup melengkapi sejumlah persyaratn berikut.
Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan segera manfaatkan peluang tersebut untuk bisa merasakan bantuan pemerintah.
Perlu diketahui, Kemensos menyatakan dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin 14 Januari 2021
Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.
Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.
Baca Juga: Berikut Ini 3 Daftar Daerah di Jateng yang Bakal Laksanakan Vaksinasi 14 Januari 2021