Kabar Gembira, Ibu Hamil Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Ketahui Syarat dan Caranya

- 12 Januari 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji bagi para pekerja.
Ilustrasi BLT subsidi gaji bagi para pekerja. //pixabay.com/EmAji

KENDALKU - Kabar gembira pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada ibu hamil dan balita di seluruh Indonesia.

Car dapat BLT PKH ibu hamil dan balita cukup melengkapi sejumlah persyaratn berikut.

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan segera manfaatkan peluang tersebut untuk bisa merasakan bantuan pemerintah.

Perlu diketahui, Kemensos menyatakan dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari lalu, ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin 14 Januari 2021

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Berikut Ini 3 Daftar Daerah di Jateng yang Bakal Laksanakan Vaksinasi 14 Januari 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah