KENDALKU - Berikut daftar 23 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah (Jateng) yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 - 25 Januari 2021.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan 23 Kabupaten dan Kota di Jateng untuk menerapkan PPKM.
Adapun 23 Kabupaten dan Koat di Jateng terapkan PPKM: Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Kenapa Gisel Tidak Langsung Ditahan
Kemudian Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.
Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: Usai Diperiksa 10 Jam, Gisel Akhirnya Keluar Minta Maaf dan Mohon Dukungan
Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).