Gisel Tak Langsung Ditahan Polisi, Begini Penjelasannya

- 9 Januari 2021, 09:00 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021 /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

KENDALKU – Artis Gisel yang menjadi tersangka kasus video syur pada Jumat 8 Januari 2021 menjalani pemeriksaan, namun tidak langsung ditahan oleh polisi.

Polisi memiliki alasan tersendiri tidak menahan Gisel.

Diketahui, Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun keduanya tidak langsung ditahan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pihak kepolisian tidak menahan Gisel karena Gisel memiliki beberapa alasan.

Baca Juga: Daftar Wilayah di Jawa Tengah yang Ikut Serta dalam Pembatasan 11-25 Januari 2021

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan, Jumat 8 Januari 2021.

"(Dengan pertimbangan itu) sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," sambungnya.

Penyanyi Gisel yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur memenuhi janjinya untuk patuh pada hukum dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Jogo Tonggo Kembali Dihidupkan pada 11-25 Januari 2021

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x