MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Suci

- 8 Januari 2021, 18:40 WIB
Logo Halal Majelis Ulama Indonesia.
Logo Halal Majelis Ulama Indonesia. /LPPOM MUI

KENDALKU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Sinovac dari halal dan suci.

Dengan demikian, dari aspek kehalalannya, MUI menyatakan bahwa vaksin Sinovac yang berasal dari China tersebut hukumnya halal dan suci.

Kepastian tersebut terungkap setelah MUI menggelar rapat pleno terkait hasil audit vaksin ini di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

"Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Kondisi Terkini Kesehatan Habib Rizieq Shihab: Sehat Tidak Ada Masalah

Meskipun demikian, untuk fatwa mengenai vaksin Sinovac ini masih menunggu hasil terkait keamanan dari BPOM.

Fatwa utuh terkait vaksin Sinovac akan dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya.

"Tetapi mengenai kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM, dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM," tukasnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Presiden Sudah Kantongi Nama Kapolri Baru, Bintang 3, Segera Diajukan ke DPR

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah