Bocoran Isi Surat Telegram Kapolri Soal PPKM Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021

- 8 Januari 2021, 13:31 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kapolri Jenderal Idham Azis. /Dok. Humas.polri.go.id

KENDALKU – Berikut ini adalah bocoran isi surat telegram Kapolri soal Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021.

Surat telegram Kapolri tersebut dibuat sebagai tindak lanjut dari PPKM tersebut, Polri mengeluarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis dengan nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Surat telegram tersebut ditujukan kepada Kapolda seluruh Indonesia dengan maksud membantu pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

"Surat telegram dialamatkan kepada seluruh Kapolda," tegas Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Akun Facebook dan Instagram Donald Trump Ikut Diblokir, Ini Penjelasan Mark Zuckerberg

Komjen Agus menerangkan, surat telegram itu memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Peraturan Daerah (Perda).

Jajaran Polri diminta meningkatkan kegiatan Satgas II Pencegahan Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

"Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi," tandasnya.

Baca Juga: Pihak Bandara Imbau Masyarakat Tak Tergiur Tawaran Surat Hasil Swab PCR Palsu

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah