KENDALKU – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tidak akan disuntik vaksin Sinovac bersama Presiden Jokowi pada 13 Januari 2021 mendatang.
Juru bicara Wapres, Masduki Baidlowi memaparkan alasan Wapres Ma’ruf Amin memiliki tak akan disuntik vaksin Sinovac karena faktor usia.
Menurutnya, vaksin Sinovac yang saat ini di Indonesia tidak memungkinkan untuk dilakukan penyuntikan pada Wapres Ma’ruf Amin yang berusia di atas 60 tahun.
"Karena Pak Wapres berusia di atas 60 tahun, jadi beliau tidak memungkinkan untuk divaksin dengan vaksin yang ada sekarang, yang Sinovac itu," terang Masduki, Rabu 6 Januari 2021.
Baca Juga: Syarat Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
Menurut Masduki, Wapres Ma'ruf Amin kemungkinan akan divaksinasi pada tahap berikutnya.
Itu pun jika ada vaksin yang sesuai dengan kriteria usia dan kondisi kesehatannya.
"Mungkin nanti di tahap berikutnya, kalau ada vaksin yang sesuai dengan kriteria kondisi Pak Wapres," sambung Masduki.
Baca Juga: Tiba-tiba Mahfud MD Tantang Yusril dan HNW Lakukan Ini, Ada Apa?
Baca Juga: Hasil Penelitian: Pakai Masker Percuma Jika Tak Jaga Jarak
Masduki membenarkan jika Wapres Ma’ruf Amin akan diberikan vaksin Pfizer.
“Iya yang itu (Pfizer), yang diikhtiarkan pemerintah Indonesia yang datang setelah Sinovac itu, dan itu setelah dilakukan uji klinis terhadap orang-orang di atas umur 58 ya bisa gitu,” ujarnya.
Rencananya, vaksin Pfizer akan tiba di Indonesia pada kuartal III 2021.
Untuk tahap awal, vaksin Corona yang digunakan adalah buatan Sinovac.
Baca Juga: Ketik Lewat Nomor WA Ini, Cari Tahu Nama Penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair 2021
Baca Juga: Mahfud MD Kenang 2014 Pernah Kalahkan Dahlan Iskan, Ganjar, Jonan Lalu Tantang Yusril dan HNW
Dalam uji klinis, vaksin ini diberikan pada relawan berusia 19 tahun hingga 56 tahun.
Pendekatan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 di Indonesia memilih usia 18 hingga 59 tahun sebagai penerima vaksin Corona periode pertama.
Hal ini juga sesuai rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). ***