KENDALKU – Berikut ini adalah syarat dapat subsid gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 dengan syarat berikut.
Syarat utama mendapatkan bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 adalah pekerja tersebut merupakan penerima bantuan subsidi gaji yang belum menerima di bulan Desember 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan hanya akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada para pekerja yang belum menerima pada tahun 2020.
Baca Juga: Tiba-tiba Mahfud MD Tantang Yusril dan HNW Lakukan Ini, Ada Apa?
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bukanlah untuk membuka termin yang baru.
Penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk menuntaskan penyaluran yang belum terealisasi di tahun 2020.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan batas waktu penyaluran hingga akhir Januari 2021.
Baca Juga: Hasil Penelitian: Pakai Masker Percuma Jika Tak Jaga Jarak