Belum Lama Deklarasi Front Persatuan Islam, Habib Rizieq Mau Ganti Lagi FPI Pakai Nama Ini

- 6 Januari 2021, 09:10 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Muhammad Iqbal.

KENDALKU - Habib Rizeq Shihab (HRS) ternyata mau mengganti kembali nama Front Persatuan Islam yang baru saja dideklarasikan dengan nama baru lagi sebagai pengganti Front Persatuan Islam (FPI).

Habib Rizieq akan segera mengganti nama Front Persatuan Islam dengan baru lagi sebegai pengganti FPI yakni Front Persaudaraan Islam.

Mantan wakil sekretaris umum DPP FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan, Habib Rizieq sudah mengusulkan agar nama Front Persatuan Islam diganti menjadi Front Persaudaraan Islam.

Aziz mengatakan, perubahan nama ini dilakukan karena organisasi kemasyarakatan (ormas) baru ini belum memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Baca Juga: MYD alias Michael Yokinobu Defretes Tidak Langsung Ditahan

Aziz menjelaskan nama Front Persaudaraan Islam sebetulnya sudah terbentuk sejak 30 Desember 2020.

"Jadi, Insya Allah ke depan namanya Front Persaudaraan Islam," kata Aziz Selasa 5 Januari 2021.

Azis menjelaskan, sebenarnya nama Front Persatuan Islam belum ditasbihkan sebagai identitas resmi organisasi.

Hal itu kata dia, dikarenakan masih terdapat dinamika dan kompromi di internal para deklarator terkait nama organisasi baru tersebut.

Baca Juga: Mensos Risma Beri Tips Mudah Cara Daftar Penerima Langsung Cair BST Kemensos Rp300 Ribu

Alhasil, nama Front Persaudaraan Islam kini yang dipilih sebagai identitas organisasi.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Galamedia News dengan judul "Bukan Front Persatuan Islam, Ternyata Ini Nama yang Diinginkan Habib Rizeq Sebagai Pengganti FPI"

Selain itu, Aziz menjelaskan bahwa HRS sendiri yang mengusulkan agar organisasi baru ini dinamakan Front Persaudaraan Islam.

Baca Juga: Diawali Merapi Meletus, Tanda Sabdo Palon Nagih Janji Tanah Jawa, Ramalan Jayabaya 500 Tahun Lalu

Diketahui, pemerintah melalui enam pejabat tinggi yang terdiri dari tiga Menteri dan tiga pemimpin institusi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membubarkan dan melarang seluruh aktivitas FPI.

Salah satu dalam pertimbangan pembubaran itu, pemerintah menganggap isi AD/ART FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU 17/2013 dimana UU tersebut untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945.***

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah