Ini Cara Daftar Bantuan Modal Usaha UMKM dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM di eform.bri.co.id

- 5 Januari 2021, 06:05 WIB
 eform.bri.co.id/bpum
eform.bri.co.id/bpum /eform.bri.co.id/

KENDALKU - Cara daftar bantuan modal usaha BLT UMKM Rp 2,4 juta yang diperpanjang tahun 2021 ada sejumlah tahapan wajib dipenuhi oleh setiap pelaku UMKM.

Ada sejumlah syarat daftar BLT Banpres BPUM tahap 3 di tahun 2021 ini bisa disimak jangan sampai terlewatkan. 

Pastikan Anda tahu kriteria penerima BLT Banpres BPUM Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM agar bisa langsung mendaftar dan lolos dapat bantuan sekaligus pendambingan.

Kriteria dan syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dari Kemenkop UKM bisa disimak dalam artikel ini dan ketahui setiap detailnya.

Baca Juga: BST Kemensos Rp300 Ribu di Jateng Cair, Ganjar Minta Uangnya Jangan Buat Beli Rokok

Berikut syarat daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap 3 tahun 2021, antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai NIK dan KTP
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008, diantaranya:

Baca Juga: Diduga Eks Personel Trio Macan Jadi Korban Kecelakaan Karambol Dahsyat Tol Semarang-Solo

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM sesuai dengan UU No 20 Tahun 2020, pelaku UMKM melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 3, diantaranya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah