Cara Dapat Bantuan Pelajar SD, SMP, SMA hingga Mahasiswa, Ketahui Syarat dan Cek Penerima PIP

- 4 Januari 2021, 12:36 WIB
Cara dapat bantuan 1 juta per siswa, ini cara daftar dan cek PIP di link pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN.
Cara dapat bantuan 1 juta per siswa, ini cara daftar dan cek PIP di link pip.kemdikbud.go.id menggunakan NISN. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

KENDALKU - Cara dapat bantuan pelajar SD, SMP, SMA hingga mahasiswa bisa perhatikan beberapa berkas berikut agar lolos seleksi. 

Ada beberapa syarat daftar bantuan pelajar dan masiswa Rp 1 juta dari Kemendikbud yang wajib dipenuhi setiap pelajar di seluruh Indonesia. 

Sedangkan bagi Anda yang sudah diterima bantuan pelajar dan mahasiwa segera cek penerima PIP di laman pip.kemdikbud.go.id dan ikuti beberapa langkah berikut.

 

Bantuan Rp 1 juta untuk pelajar dan mahasiswa dari Kemendikbud merupakan realisasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) dan pencairan dananya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Simpan Nomor WA Ini Baik-baik, Untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Mulai Januari Sampai Juni 2021

Pencairan dan bantuan pelajar dan mahasiswa akan dilakukan secar tunai melalui KIP untuk pelajar dan KIP kuliah untuk mahasiswa.

Pastikan segera bagi Anda pelajar dan mahasiswa ikut mendapatkan bantuan pemerintah tersebut untuk mendukung belajar mencapai cita-cita.

Perlu diketahui bantuan pelajar dan mahasiswa diberikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Artikel ini sudah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul : "Simak Syarat dan Cara Daftar PIP, Dana Bantuan Pendidikan dari Kemendikbud Total hingga Rp1 Juta"

Baca Juga: Nomor NIK KTP Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id, Lakukan Ini BST Rp 300 Ribu Akan Segera Cair

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Adapun besaran Dana yang Diterima oleh pelajar dan masyarakat yakni:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Baca Juga: Mulai Januari 2021 PLN Gratis Biaya Listrik, Cara Klaim dan Langkah-langkahnya di Sini

Cara cek penerima bantuan pelajar dan mahasiswa PIP:

  1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
  2. Klik 'Cek Penerima PIP'
  3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
  4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'
  5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur

Syarat Mendapatkan PIP

Baca Juga: Ini Cara Daftar Bantuan Modal Usaha BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2021, Ketahui Syarat dan Pencairannya

  • Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
  • KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Cara Daftar

  • Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
  • Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: 62 Ribu Vaksin Covid-19 Tiba di Jateng, Ini Penampakannya

Penggunaan PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Jika KIP Hilang atau Rusak

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Selamat, Hari Ini Cair Serentak BST Kemensos Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*** (Bintang Pamungkas/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah