Menaker Ida Tegas Tidak Transfer Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ke Rekening Ini, Sebabnya..

- 4 Januari 2021, 09:07 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI/

KENDALKU – Menteri Ketenagakejaan (Menaker) Ida Fauziyah secara tegas tidak akan transfer atau menyalurkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan pada beberapa nomor rekening.

Padahal, mereka awalnya adalah yang berhak sebagai penerima dan sudah daftar sesuai syarat dan mekanisme.

Ada beberapa sebab kenapa pekerja tidak bisa jadi penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Januarai 2021.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa menikmati subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021.

Baca Juga: Selamat, Hari Ini Cair Serentak BST Kemensos Rp300 Ribu, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

Meski syarat pekerja terima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dipenuhi tapi ada yang tidak bisa sebagai penerima.

Pahami di artikel ini, ternyata ada sebab kenapa pekerja tidak jadi penerima subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan Januari 2021.

Menaker Ida Fauziyah menerangkan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Sehingga belum sampai mencapai secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x